SMK3
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang diterapkan dalam rangka melakukan pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman, effektif, efisien dan produktif.
Tujuan dari penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan semua pihak, yaitu manajemen, tenaga kerja dan serikat pekerja, serta meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan cara yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
SMK3 wajib diimplementasikan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Perusahaan diwajibkan menyusun rencana keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), wakil pekerja/tenaga kerja dan pihak lain yang terkait.
PT. Sentral Sistem Indonesia (Benmark) menyediakan layanan konsultasi dan training SMK3, termasuk pengenalan dan pemahaman, gap analysis, internal audit, pembuatan dokumen, pendampingan internal dan eksternal audit, dan lain sebagainya.